Berita Terhots.com - Pada Otoritas Hong Kong mengadili 2 pelawak yang berasal dari Indonesia, Yudo Prasetyo (Cak Yudho) dan Deni Afriandi (Cak Percil) karena kasus penyalahgunaan visa. Terhadap Keduanya akan terancam hukum pidana atau dikenakan dendaan sebesar Rp 78 juta atau pidana selama 2 tahun penjara.
"Undang-undang pidana maksimal adalah 2 tahun penjara dan atau di kenakan denda sebesar 50 ribu Hong Kong dolar atau kurang lebih yang di sebut setara nya Rp 78 juta," ujar Konsulat Jenderal RI Hong Kong, Tri Tharyat di Kementerian Luar Negeri, Jalan Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2018).
Pada Untungnya, lanjut Tri, tidak ada warga negara Indonesia yang dikenakan hukuman maksimal penjara dari pemerintah Hong Kong. Namun dirinya tidak ingin mendahului keputusan hakim.
"Akan Tetapi keputusan dari hakim terutama untuk WNI yang didakwa pasal tersebut sangat beragam. Ada yang hanya kena denda, ada yang dua minggu, ada 4 minggu, dan 5 minggu," imbuh nya
Menurutnya, negara Hong Kong sudah menolak orang masuk atau melakukan proses terhadap pelanggaran Undang-undang Imigrasi kurang lebih 60 ribu kasus dalam setahun. Hanya Khusus di kawasan Asia Pasifik saja, terjadi 13.800 kasus pelanggaran keimigrasian di Negara Hong Kong.
"Dengan berbaagai alasan, tujuan yang tidak jelas, ada nya dokumen palsu, atau tidak ada tiket kembali, atau kemudian diragukan. Contoh ngaku sebagai turis tapi uang cuma 300 dolar, kan nggak mungkin," ujar nya.
Perlu diketahui, Cak Yudho dan Cak Percil kini sedang berada di penjara Lai Chi Kok, Negara Hong Kong. Keduanya ditangkap pada hari Minggu tanggal (4/2/18). Keduanya akan di mulai sidang pada hari Selasa tanggal (6/2/18) yang lalu.
Cak Percil dan Cak Yudho ada di Negara Hong Kong untuk mengisi acara yang digelarkan oleh komunitas buruh migran asal Indonesia. Sementara itu, pihak dari panitia sudah diinterogasi oleh petugas setempat dan hanya dikenai wajib lapor.
UU Imigrasi Negara Hong Kong sudah melarang semua orang yang datang ke kota tersebut, dengan visa turis untuk menjadi pembicara, penghibur, atau hadir di sebuah acara dengan menerima bayaran tersebut.
Jika datang ke sebuah acara dan menerima bayaran, maka orang yang bersangkutan itu tak cukup hanya berbekal visa turis. Orang tersebut harus mengajukan visa hiburan ke Imigrasi Negara Hong kong.
Untuk mendapatkan visa hiburan, orang yang bersangkutan harus memiliki organisasi sponsor atau penjamin yang berdomisili dan berizin resmi di Hong Kong dan membayar biaya yang sama dengan biaya visa kerja.
Sementara visa turis tidak mengharuskan adanya sponsor dan diberikan secara cuma-cuma selama 30 hari untuk semua WNI yang bersangkutan akan masuk melalui gerbang imigrasi di bandara atau pelabuhan Hong Kong. (jbr/asp)
Penulis: Rafi
Editor: Berita Terhots

Comments